Blogger Widgets

Rabu, 04 Desember 2013

makalah perekonomian pada masa Rasulullah SAW



MAKALAH
PEREKONOMIAN PADA MASA RASULULLAH SAW
Di susun guna memenuhi tugas
Mata kuliah : Sejarah Ekonomi Islam
Dosen pembimbing : H. Amirus shodiq Lc. MA

Di susun oleh :
1.         Ratna Ariani                                  (212176)
2.         Hanifah Nor Zakiyah                    (212 186)
3.         Satin Misriatun                              (212194)
4.         Lailatur Rosida                              (212202)
5.         Muhammad Faruk Hidayat            (212210)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
SYARI’AH / EKONOMI ISLAM
2013

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Munculnya islam membuka zaman baru dalam sejarah kehidupan manusia. Kelahiran Nabi Muhammad SAW adalah suatu peristiwa yang tiada bandingnya. Beliau adalah utusanAllah SWT yang terakhir dan sebagai pembawa kebaikan bagi seluruh umat manusia. Michael Hart dalam bukunya yang terbaru, menempatkan beliau dalam daftar seratus orang yang memiliki pengaruh yang sangat besar dalam sejarah. Kata Hart, Muhammad SAW terpilih untuk menempati posisi pertama dalam urutan seratus tokoh dunia yang paling berpengaruh, karena beliau merupakan satu–satunya manusia yang memiliki kesuksesan yang paling baik di dalam kedua bidang : bidang agama dan bidang duniawi.
Di dalam sejarah islam, keuangan publik berkembang bersamaan dengan pengembangan masyarakat muslim dan pembentukan negara islam oleh Rasulullah SAW, kemudian diteruskan oleh para sahabat(khulafaur rasyidin). Kendatipun, sebelumnya telah digariskan dalam Al- Qur’an, dalam hal santunan kepada orang miskin.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana perekonomian negara pada masa Rasulullah SAW?
2.      Bagiamana sistem kebijakan pada masa Rasulullah SAW ?
3.      Bagaimana penawaran dan permintaan  pada masa Rasulullah SAW?
4.      Dari mana keuangan dan pajak negara di dapatkan ?






BAB II
PEMBAHASAN

A.  Perekonomian di Masa Rasulullah SAW.
Rasulullah saw diberi amanat untuk mengemban dakwah islam pada umur 40 tahun, akan tetapi sebelum ditunjukkan sebagai seorang rasul. Rasulullah SAW  tidak mendapatkan gaji/upah sedikitpun dari negara, kecuali hadiah kecil yang umumnya berupa bahan makanan. Salah satu pemimpin kaum (Hazrat Anat) menawarkan miliknya kepada Rasulullah SAW yang kemudian diberikan kepada Ummul Yaman, seorang ibu pengasuh.
Rasulullah SAW mendirikan majelis syura, majelis ini terdiri dari pemimpin kaum yang sebagian dari mereka bertanggung jawab mencatat wahyu. Pada tahun ke-6H , sekretaris dengan bentuk yang sederhana telah dibangun. Utusan negara telah dikirim ke berbagai raja dan pemimpin-pemimpin. Orang-orang ini mengerjakan tugasnya dengan sukarela dan membiayai hidupnya dari sumber independen. Sedangkan pekerjaan sangat sederhana tidak memerlukan perhatian penuh. Bilal bertugas mengurus keperluan rumah tangga Rasulullah SAW dan bertanggung jawab mengurus tamu-tamunya. Umumnya, orang-orang yang ingin bertemu Rasulullah SAW  adalah orang miskin. Mereka diberikan makanan dan juga pakaian. Ketika Bilal tidak mempunyai uang, ia biasanya meminjam dari orang yahudi, yang kemudian dibayar oleh Rasulullah SAW. Setelah mekah jatuh, jumlah delegasi yang datang bertambah banyak sehingga tanggung jawab Bilal untuk melayani mereka bertambah. Dalam beberapa keadaan Rasulullah SAW juga membiayai perjalanan mereka dan memberikan hadiah-hadiah.
Pada masa Rasulullah SAW tidak ada tentara formal. Semua muslim yang mampu boleh menjadi tentara. Mereka tidak mendapatkan gaji yang tetap, tetapi mereka diperbolehkan mendapatkan bagian dari rampasan perang. Rampasan tersebut meliputi senjata, kuda, unta dan barang-barang bergerak lain yang didapatkan dalam perang.
Rasulullah SAW biasanya membagi 1/5 (khurns) dari rampasan perang tersebut menjadi tiga bagian,
  1. bagian pertama untuk dirinya dan keluarganya,
  2. bagian kedua untuk kerabatnya .
  3.  bagian ketiga untuk anak yatim piatu, orang yang membutuhkan dan orang yang sedang dalam perjalanan. 4/5 bagian yang lain dibagi di antara para prajurit yang ikut dalam perang (dalam kasus tertentu beberapa orang yang tidak ikut serta dalam perang juga mendapat bagian). Penunggang kuda mendapatkan dua bagian, untuk dirinya sendiri dan kudanya. Bagian untuk prajurit wanita yang hadir dalam perang untuk membantu beberapa hal tidak mendapatkan bagian dari rampasan perang.
Rasulullah SAW  mengadopsi praktik yang yang lebih manusiawi terhadap tanah pertanian yang ditaklukan sebagai fay’ atau tanah dengan pemilikan umum. Tanah-tanah ini dibiarkan dimiliki oleh pemilik dan menanam asal, sangat berbeda dari praktik kekaisaran Romawi dan Persia yang memisah-misahkan tanah-tanah ini dari pemiliknya dan membagikannya buat para elit militernya dan para prajurit. Semua tanah yang dihadiahkan kepada rasulullah saw (iqta’) relatif lebih kecil jumlahnya dan terdiri dari tanah-tanah yang tidak bertuan. Kebijakan ini tidak hanya membantu mempertahankan kesinambungan kehidupan administrasi dan ekonomi tanath-tanah yang dikuasai, melainkan juga mendorong keadilan antar generasi dan mewujudkan egalitarian dalam islam.
Pada tahun kedua setelah hijrah shadaqoh fitrah diwajibkan shadaqoh yang juga dikenal dengan zakat fitrah ini diwajibkan setiap bulan puasa ramadhan. Besarnya satu sha’ kurma, gandum, tepung keju atau kismis, atau setengah sha gandum untuk tiap muslim, budak atau orang bebas, laki-laki atau perempuan, muda atau tua dan dibayar sebelum shalat id.[1]
B.  Sistem Kebijakan pada masa Rasulullah SAW
1.      Kebijakan Moneter Rasulullah SAW.
Perekonomian di Jazirah Arabia ketika jaman Rasulullah SAW merupakan ekonomi dagang, bukan ekonomi yang berbasis sumber daya alam. Minyak bumi belum ditemukan dan sumber daya lainnya masih terbatas. Lalu lintas perdagangan antara Romawi dan India yang melalui Arab dikenal dengan jalur dagang Selatan. Sedangkan antara Romawi dan Persia disebut sebagai jalur dagang Utara. Antara Syam dan Yaman disebut sebagai jalur dagang Utara Selatan.
Perekonomian Arab di jaman Rasulullah SAW, bukanlah ekonomi terbelakang yang mengenal barter, bahkan jauh dari gambaran seperti itu. Pada masa itu telah terjadi :
a.    Valuta Asing dari Persia dan Romawi yang dikenal di seluruh lapisan masyarakat Arab, bahkan menjadi alat bayar resminya adalah Dinar dan Dirham.
b.    Sistem devisa bebas ditetapkan, tidak ada halangan sedikitpun untuk mengimpor Dinar atau Dirham.
c.    Transaksi tidak tunai diterima luas di kalangan pedagang.
d.   Cek dan promissory note lazim digunakan.
e.    Instrumen factory (anjak piutang) yang baru populer pada tahun 1980-an yang telah dikenal dengan nama al- hiwalah, tetapi tentunya bebas dari unsur bunga.
Pada masa itu, bila penerimaan akan uang meningkat, maka Dinar dan Dirham diimpor. Sebaliknya, bila permintaan uang turun, barang impor nilai emas dan perak yang terkandung dalam dinar dan dirham sama dengan nilai nominalnya. Sehingga dapat dikatakan penawaran uang elastis. Kelebihan penawaran uang dapat diubah menjadi perhiasan emas atau perak. Tidak terjadi kelebihan atau permintaan akan uang, sehingga nilai uang stabil.
Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus stabilitas, islam tidak menggunakan instrumen bunga atau penawaran uang baru melalui percetakan defisit anggaran. Di dalam islam, yang dilakukan adalah mempercepat perputaran uang dan pembangunan infrastruktur sektor riil. Faktor pendorong percepatan perputaran uang adalah disebabkan oleh kebijakan likuiditas. Uang tidak boleh ditimbul dan tidak boleh dipinjamkan dengan bunga. Sedangkan faktor penarikan uang adalah dianjurkan dengan jalan Qardh (pinjaman kebajikan), sedekah dan kerja sama bisnis berbentuk syirkah atau mudharabah. Keuntungan utama dari kerja sama bisnis adalah pelaku dan penyandang dana bersama – sama mendapat pengalaman, informasi, metode supervisi, manajemen dan pengetauan akan resiko suatu bisnis. Akumulasi dari informasi ini akan menurunkan tingkat risiko investasi.[2]
2.      Kebijakan fiskal Rasulullah SAW.
Beberapa hal penting ekonomi islam yang berimplikasi bagi penetuan kebijakan fiskal adalah sebagai berikut:
a.       Mengabaikan keadaan ekonomi dalam ekonomi islam, pemerintahan Muslim harus menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari orang – orang muslim yang memiliki harta melebihi nilai minimum dan yang digunakan untuk maksud yang dikhususkan dalam kitab suci Al- Qur’an.
b.      Tingkat bunga tidak berperan dalam sistem ekonomi islam. Perubahan ini secara alamiah tidak hanya pada kebijakan moneter saja, tetapi juga pada kebijakan fiskal. Ketika bunga mencapai tingkat keseimbangan dalam pasar uang tidak akan dapat dijalankan, beberapa alternatif harus ditemukan. Salah satunya yaitu menetapkan pengambilan jumlah dari uang idle (uang yang menganggur).
c.       Ketika semua pinjaman dalam islam adalah bebas – bunga, pengeluaran pemerintah akan dibiayai dari pengumpulan pajak atau dari bagi hasil.
d.      Ekonomi islam merupakan diupayakan untuk membantu atau mendukung ekonomi masyarakat Muslim yang terbelakang dan menyebarkan pesan –pesan ajaran islam. Jadi, pengeluaran pemerintah akan diarahkan pada kegiatan – kegiatan peningkatan pemahaman terhadap islam dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Muslim yang masih berada terbelakang. Pembayar pajak dalam ekonomi islam adalah secara jelas sebagai bagian dari upaya – upaya mengembangkan islam.
e.       Negara islam merupakan negara yang sejahtera, dimana kesejahteraan memiliki makna yang luas daripada konsep Barat.
f.       Pada saat perang, islam berharap orang – orang itu memberikan tidak hanya kehidupannya, tetapi juga pada harta bendanya untuk menjaga agama.
g.      Hak perpajakan dalam negara islam tidak tak terbatas. Beberapa orang kebanyakan mengatakan bahwa kebijakan perpajakan di luar apa yang disebut zakat. [3]


C.  Penawaran dan Permintaan Uang pada Periode Awal Islam.
Pada bagian ini akan dibahas unit moneter yang berlaku di Roma dan Persia, yaitu uang dinar dan dirham. Selama pemerintahan Rasulullah SAW di Madinah, dinar berasal dari Roma, dan dirham berasal dari Persia diimpor. Besarnya volume impor dinar dan dirham dan juga barang – barang komoditas bergantung pada volume komoditas yang diekspor ke dua negara tersebut dan ke wilayah – wilayah yang berada di bawah kekuasannya. Biasanya, jika permintaan uang pada pasar internal meningkat maka uang lah yang diimpor. Sebaliknya, jika permintaan uang turun, maka komoditas lah yang diimpor. Hal yang menarik di sini adalah tidak adanya pembatasan terhadap impor uang, karena permintaan internal dari Hijaz terhadap dinar dan dirham sangat kecil, sehingga tidak berpengaruh terhadap penawaran dan permintaan dalam perekonomian Roma dan Persia. Meskipun demikian, selama pemerintahan Rasulullah SAW, uang tidak dipenuhi dari keuangan negara semata melainkan dari hasil perdagangan dengan luar negeri.
Oleh karena itu, tidak adanya pemberlakuan tarif dan bea masuk pada barang impor, uang diimpor dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi permintaan internal. Di sisi lain, nilai emas dan perak pada kepingan dinar dan dirham sama dengan nilai nominalnya. Karena itu keduanya dapat dibuat perhiasan atau ornamen. Oleh karena itu, alasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pada awal periode islam, penawaran uang terhadap pendapatan sangat elastis.
Setelah Persia ditaklukan, pencetakan uang logam di wilayah itu terus beroperasi. Di sisi lain, kaum Muslimin secara perlahan mulai diperkenalkan dengan teknologi pencetakan uang, sehingga pada masa kepemimpinan Imam Ali kaum Muslimin secara resmi mencetak uang sendiri dengan menggunakan nama pemerintah islam. Beberapa ahli sejarah menduga bahwa percetakan uang sudah dilaksanakan sejak masa kepemimpinan Umar  atau Ustman, akan tetapi bukti – bukti yang ada memperlihatkan bahwa pembuatan uang dimulai pada masa kepemimpinan Imam Ali. Ketika mata uang masih diimpor, kaum muslimin hanya mengontrol kualitas uang impor. Namun setelah mencetak sendiri kaum Muslim secara langsung mengawasi penawaran uang yang ada.
Tinggi rendahnya permintaan uang bergantung pada frekuensi transaksi perdagangan dan jasa. Sementara itu, situasi yang kurang kondusif, permusuhan antara kaum Quraisy dengan kaum Muslimin, dan keterlibatan kaum Muslimin pada sedikitnya 26 gazwa (perang yang diikuti oleh Rasulullah SAW) , dan 32 sariya(perang yang terjadi pada masa kepemimpinan Rasulullah SAW, tetapi beliau tidak terlibat secara langsung), yang berarti rata – rata enam kali perang dalam setiap tahunnya, menimbulkan permintaan uang untuk berjaga – jaga terhadap kebutuhan yang tidak diduga dan tidak diketahui sebelumnya. Sebagai akibatnya, permintaan terhadap uang selama periode ini umumnya bersifat permintaan untuk transaksi dan jaga – jaga. Selain itu, tidak ada seorang pun yang berhak menyimpan uangnya dengan tujuan spekulasi pada nilai tukar. Larangan penimbunan juga dikenakan pada komoditas.[4]
 
D.  Keuangan dan Pajak
Sumber keuangan dapat diperoleh dari sebagai berikut:
1.    Sodaqoh fitrah atau zakat fitrah.
Zakat ini diwajibkan setiap bulan puasa ramadhan. Besarnya satu sha’. Kurma, gandum, tepung keju atau kismis, atau setengah sha’ gandum untuk tiap muslim
2.    Hasil tebusan dari tawanan yang kalah perang.
Rasulullah menetapkan uang tebusannya rata-rata 4.000 dirham untuk tiap tawanan. Melalui tebusan tersebut kaum muslim menerima uang.
Pajak pada masa Rasulullah adalah sebagai berikut:
a.      Jizyah
Adalah pajak yang dibayarkan oleh orang nonmuslim. Pada masa Rasulullah, besarnya Jizyah satu dinar per tahun untuk orang dewasa yang mampu untuk membayarnya. Sedangkan perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit jiwa dan semua yang menderita penyakit dibebaskan dari kewajiban ini. Jizyah dibayar sebagai pajak untuk perlindungan sebagai pengganti wajib militer bagi nonmuslim.
b.      Kharaj
Adalah suatu pajak tanah yang dipungut dari nonmuslim. Jumlah kharaj dari tanah ini tetap yaitu setengah dari hasil produksi.
c.       Ushr
Adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya nilainya lebih dari 200 dirham.[5]

















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Rasulullah SAW biasanya membagi 1/5 (khurns) dari rampasan perang tersebut menjadi tiga bagian: bagian pertama untuk dirinya dan keluarganya. bagian kedua untuk kerabatnya. bagian ketiga untuk anak yatim piatu, orang yang membutuhkan dan orang yang sedang dalam perjalanan. 4/5 bagian yang lain dibagi di antara para prajurit yang ikut dalam perang (dalam kasus tertentu beberapa orang yang tidak ikut serta dalam perang juga mendapat bagian). Penunggang kuda mendapatkan dua bagian, untuk dirinya sendiri dan kudanya. Bagian untuk prajurit wanita yang hadir dalam perang untuk membantu beberapa hal tidak mendapatkan bagian dari rampasan perang.
Besarnya volume impor dinar dan dirham dan juga barang – barang komoditas bergantung pada volume komoditas yang diekspor ke dua negara tersebut dan ke wilayah – wilayah yang berada di bawah kekuasannya. Biasanya, jika permintaan uang pada pasar internal meningkat maka uang lah yang diimpor. Sebaliknya, jika permintaan uang turun, maka komoditas lah yang diimpor. Hal yang menarik di sini adalah tidak adanya pembatasan terhadap impor uang, karena permintaan internal dari Hijaz terhadap dinar dan dirham sangat kecil, sehingga tidak berpengaruh terhadap penawaran dan permintaan dalam perekonomian Roma dan Persia. Meskipun demikian, selama pemerintahan Rasulullah SAW, uang tidak dipenuhi dari keuangan negara semata melainkan dari hasil perdagangan dengan luar negeri.



DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono, Heri,  Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, cet I, EKONISIA; Yogyakarta,2002.
Karim, Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, IIT ;Jakarta, 2002.
Muhammad ,Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam ekonomi islam, Salemba Empat ; Jakarta, 2002.






[1] Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, EKONISIA, Yogyakarta,2002,cet. I,halm 105-108
[2] Drs. Muhammad, M.Ag, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam ekonomi islam, Salemba Empat, Jakarta, 2002, halm 142-143
[3] Drs. Muhammad, M.Ag, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam ekonomi islam, Salemba Empat, Jakarta, 2002,hal 196-197
[4] Ibid, halm 146-148
[5]Ir.Adiwarman Karim, S.E.M.A, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, IIT, Jakarta, 2002, Hlm.28-32    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar