Pengertian asuransi
Asuransi berasal dari bahasa-bahasa asing diantaranya
adalah Bahasa Belanda ”verzekering”, yang berarti pertangungan, Bahasa Italia “insurensi”, yang
berarti jaminan, Bahasa Inggris “assurance”, yang berarti jaminan, Bahasa Arab “At-ta’min”, yang
berarti perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut.[1]
Menurut Wirjono, asuransi atau pertanggungan berarti
sebuah persetujuan pihak, yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin atas
kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari sebuah
peristiwa yang belum jelas terjadi.[2]
Dalam Kitab Undang
– Undang Hukum Dagang( KUHD) disebutkan dalam Pasal 246 bahwa asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan dideritanya
karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Sedangkan menurut Undang - Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian juga memberikan defenisi
dari asuransi. Dalam Ketentuan Pasal 1 angka (1) disebutkan bahwa:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan
diri kepada tertanggung dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertangung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. [3]
Usaha asuransi adalah suatu mekanisme yang
memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi resiko dimasa
mendatang. Apabila resiko tersebut benar – benar terjadi, pihak tertanggung
akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung
dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia
bisnis yang penuh dengan resiko. Secara rasional para pelaku bisnis akan
mempertimbangkan usaha untuk mengurangi resiko yang dihadapi. Pada tingkat
kehidupan keluarga atau rumah tangga , asuransi juga dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu
anggota keluarga menghadapi resiko cacat atau meninggal.
Dari sudut pandang yuridis, Prof. Dr. Wirjono
Prodjodikoro mendefenisikan asuransi
atau verzekering sebagai
suatu pertanggungan yang melibatkan dua pihak, satu pihak sanggup
menanggung atau menjamin, dan pihak lain
akan mendapat penggantian dari suatu
kerugian, yang mungkin akan dideritanya
sebagai akibat dari suatu peristiwa, yang semula belum tentu akan terjadi atau semula belum dapat ditentukan
saat akan terjadinya.[4]
Perusahaan asuransi adalah lembaga perantara
keuangan, yang untuk sejumlah uang, akan melakukan pembayaran jika suatu
peristiwa tertentu terjadi. Lembaga ini berfungsi sebagai penanggung resiko. [5]
Pihak – pihak yang terlibat dalam asuransi:
1. Subyek Asuransi
Dalam tiap – tiap persetujuan selalu ada 2 (dua) macam subyek, yaitu di
satu pihak seorang atau badan hukum mendapat badan kewajiban untuk sesuatu, dan
di lain pihak ada seorang atau suatu badan hukum yang mendapat hak atas
pelaksanaan kewajiban itu, maka dalam tiap – tiap persetujuan selalu ada pihak
berkewajiban dan pihak berhak. Dengan demikian, para pihak dalam perjanjian
pertanggungan yaitu penanggung dan tertanggung. Jadi berdasarkan pasal 246
kitab Undang – Undang Dagang (KUHD) bisa disimpulkan bahwa ada dua pihak yang
berperan sebagai subyek asuransi, yaitu:
a. Pihak tertanggung yaitu orang atau perusahaan yang berkewajiban memikul
terhadap pihak yang memberi balas jasa berupa premi.
b. Pihak tertanggung (geassureeder) adalah pihak yang berhak menerima ganti
kerugian sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dan berkewajiban membayar
premi. [6]
2. Obyek Asuransi
Yang dipergunakan pada umumnya adalah harta
benda seseorang atau tepatnya milik atas harta benda, misalnya : rumah,
bangunan, perhiasan dan benda berharga lainnya. Dalam hal ini dikatakan bahwa
yang dipertanggungkan adalah sama dengan benda pertanggungan. Di samping itu
bisa terjadi bahwa obyek pertanggungan tidak sama dengan benda pertanggungan.
Contohnya asuransi kendaraan bermotor, benda pertanggungannya adalah tanggung
jawab pemilik apabila kendaraan itu membuat celaka orang lain.
Jadi ada 3 (tiga) hal yang dapat di
pertanggungkan (obyek asuransi) , yaitu:
1. Resiko pribadi , yaitu kehidupan dan kesehatan.
2. Hak milik atas benda.
3. Tanggung jawab atau kewajiban yang harus dipikul seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar