Blogger Widgets

Kamis, 05 Desember 2013

pengertian asuransi



Pengertian asuransi
Asuransi berasal dari bahasa-bahasa asing diantaranya adalah Bahasa Belanda ”verzekering”, yang berarti pertangungan, Bahasa Italia “insurensi”, yang berarti jaminan, Bahasa Inggris “assurance”, yang berarti jaminan, Bahasa Arab “At-ta’min”, yang berarti perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut.[1]
Menurut Wirjono, asuransi atau pertanggungan berarti sebuah persetujuan pihak, yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin atas kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari sebuah peristiwa yang belum jelas terjadi.[2]
Dalam Kitab Undang  – Undang Hukum Dagang( KUHD) disebutkan dalam Pasal 246 bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian  dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan  yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang  tak tentu.
Sedangkan menurut Undang  - Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian juga memberikan defenisi  dari asuransi. Dalam Ketentuan Pasal 1 angka (1) disebutkan bahwa: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian  antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan  menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertangung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. [3]
Usaha asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi resiko dimasa mendatang. Apabila resiko tersebut benar – benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan resiko. Secara rasional para pelaku bisnis akan mempertimbangkan usaha untuk mengurangi resiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga , asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga menghadapi resiko cacat atau meninggal.
Dari sudut pandang yuridis, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro  mendefenisikan asuransi atau  verzekering  sebagai  suatu pertanggungan  yang  melibatkan dua pihak, satu pihak sanggup menanggung atau menjamin, dan pihak  lain akan mendapat penggantian  dari suatu kerugian, yang mungkin akan  dideritanya sebagai akibat dari suatu peristiwa, yang semula belum tentu akan  terjadi atau semula belum dapat ditentukan saat akan terjadinya.[4]
Perusahaan asuransi adalah lembaga perantara keuangan, yang untuk sejumlah uang, akan melakukan pembayaran jika suatu peristiwa tertentu terjadi. Lembaga ini berfungsi sebagai penanggung resiko. [5]
Pihak – pihak yang terlibat dalam asuransi:
1.      Subyek Asuransi
Dalam tiap – tiap persetujuan selalu ada 2 (dua) macam subyek, yaitu di satu pihak seorang atau badan hukum mendapat badan kewajiban untuk sesuatu, dan di lain pihak ada seorang atau suatu badan hukum yang mendapat hak atas pelaksanaan kewajiban itu, maka dalam tiap – tiap persetujuan selalu ada pihak berkewajiban dan pihak berhak. Dengan demikian, para pihak dalam perjanjian pertanggungan yaitu penanggung dan tertanggung. Jadi berdasarkan pasal 246 kitab Undang – Undang Dagang (KUHD) bisa disimpulkan bahwa ada dua pihak yang berperan sebagai subyek asuransi, yaitu:
a.       Pihak tertanggung yaitu orang atau perusahaan yang berkewajiban memikul terhadap pihak yang memberi balas jasa berupa premi.
b.      Pihak tertanggung (geassureeder) adalah pihak yang berhak menerima ganti kerugian sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dan berkewajiban membayar premi. [6]
2.      Obyek Asuransi
Yang dipergunakan pada umumnya adalah harta benda seseorang atau tepatnya milik atas harta benda, misalnya : rumah, bangunan, perhiasan dan benda berharga lainnya. Dalam hal ini dikatakan bahwa yang dipertanggungkan adalah sama dengan benda pertanggungan. Di samping itu bisa terjadi bahwa obyek pertanggungan tidak sama dengan benda pertanggungan. Contohnya asuransi kendaraan bermotor, benda pertanggungannya adalah tanggung jawab pemilik apabila kendaraan itu membuat celaka orang lain.
Jadi ada 3 (tiga) hal yang dapat di pertanggungkan (obyek asuransi) , yaitu:
1.      Resiko pribadi , yaitu kehidupan dan kesehatan.
2.      Hak milik atas benda.
3.      Tanggung jawab atau kewajiban yang harus dipikul seseorang.



[1] Rodoni, Ahmad dan Abdul Hamid, , Lembaga Keuangan Syariah , Zikrul Hakim,  Jakarta,  2008, hal 93
[2] Prof Ali Zainuddin , Hukum Asuransi Syariah , Sinar Grafika, Jakarta,  2008, hal 1
[3] Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm. 9.
[4] Prodjodikoro wiryono, hukum asuransi indonesia, intermasa, jakarta, 1996, halm: 12
[5] Frank fabozzi, pasar dan lembaga keuangan,salemba empat, jakarta, edisi pertama, 1999, hal: 124
[6] Prodjodikoro wiryono,  Hukum Asuransi Indonesia.  Penerbit Intermasa, Jakarta, 1996, hlm:14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar