Blogger Widgets

Kamis, 12 Maret 2015

konsep akad dan produk bank syariah



MAKALAH
KONSEP AKAD DAN PRODUK BANK SYARIAH

 
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang masalah
Lembaga keuangan perbankan adalah salah satu kegiatan usaha yang paling dominan dan sangat dibutuhkan di dunia ekonomi dewasa ini. Karena fungsinya sebagai pengumpul dana yang sangat berperan demi menunjang pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Sebagai pengumpul dana, lembaga perbankan ikut serta membantu pembangunan dengan menyalurkan dananya untuk proyek-proyek pemerintah. Lembaga perbankan juga menyediakan dana bagi pengusaha-pengusaha swasta untuk mendanai usaha mereka, bahkan lembaga perbankan juga berperan penting dalam perkembangan usaha kecil dan menengah dengan penyaluran dana bagi mereka.
Yang menjadi permasalahan adalah jika usaha perbankan ini dihubungkan dengan ketentuan hukum islam dalam hal konsep usaha dan teknis operasional. Dimana syariat Islam telah memberikan aturan-aturan yang jelas dalam setiap aspek kehidupan manusia, termasuk didalamnya kegiatan ekonomi. Diantara aturan-aturan itu ialah dilarangnya transaksi yang mengandung riba, penipuan, gharar (ketidakpastian). Dengan semangat itulah bank syariah lahir, yaitu membuat sebuah lembaga keuangan yang menerapkan konsep syariah didalamnya. Oleh karena itu sesuai dengan namanya, bank syariah dalam menjalankan usahanya tidak bisa dipisahkan dari konsep syariah yang mengatur produk dan operasionalnya. Konsep syariah dijadikan pijakan dalam pengembangan produk bank syariah.

B.     Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud konsep akad?
2.      Bagaimana produk – produk bank syariah?


PEMBAHASAN

A.    Konsep akad
1.      Pengertian akad
Akad (ikatan, keputusan, atau penguatan) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai – nilai syariah.
Dalam istilah fiqih, secara umum akad berarti sesuatu yang menjadi tekad seseorang untuk melaksanakan, baik yang muncul dari sau pihak, seperti wakaf, talak, dan sumpah, maupun yang muncul dari dua pihak seperti jual beli, sewa, wakalah, dan gadai.
Secara khusus akad berarti keterkaitan antara ijab (pernyataan penawaran / pemindahan kepemilikan) dan qobul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada sesuatu.
·         Rukun akad :
a.       Pelaku akad
Pelaku akad haruslah orang yang mampu melakukan akad untuk dirinya (ahliyah) dan mempunyai otoritas syariah yang diberikan pada seseorang untuk merealisasikan akad sebagai perwakilan dari yang lain (wilayah).
b.      Objek akad
Objek akad harus ada ketika terjadi akad, harus sesuatu yang disyariatkan, harus bisa diserahterimakan ketika terjadi akad, dan harus sesuatu yang jelas antara dua pelaku akad.
c.       Shighah (pernyataan pelaku akad yaitu ijab dan qabul).
Sighat ( ijab qabul ) harus jelas maksutnya,  sesuai antara ijab dan qabul, dan bersambung antara ijab dan qabul.
·         Syarat akad:
a.       Syarat berlakunya akad (in’iqod)
Syarat in’iqod ada yang umum dan ada yang khusus. Syarat umum harus selalu ada pada setiap akad, seperti syarat yang harus ada pada pelaku akad, objek akad dan shighat akad, akad bukan pada sesuatu yang diharamkan, dan akad pada sesuatu yang bermanfaat. Sementara itu, syarat khusus merupakan sesuatu yang harus ada pada akad – akad tertentu, seperti syarat minimal dua saksi pada akad nikah.
b.      Syarat sahnya akad (shihah)
Syarat shihah adalah syarat yang diperlukan secara syariah agar akad berpengaruh, seperti dalam akad perdagangan harus bersih dari cacat.
c.       Syarat terealisasikannya akad (nafadz)
Syarat nafadz ada dua, yaitu kepemilikan (barang dimiliki oleh pelaku dan berhak menggunakannya) dan wilayah.
d.      Syarat lazim
Syarat lazim adalah bahwa akad harus dilaksanakan apabila tidak ada cacat.
2.      Akad yang digunakan bank syariah
Akad atau transaksi yang digunakan bank syariah dalam operasinya terutama diturunkan dari kegiatan mencari keuntungan (tijarah) dan sebagian dari kegiatan tolong – menolong (tabarru’). Turunan dari tijarah adalah perniagaan (al – bai’) yang berbentuk kontrak pertukaran dan kontrak bagi hasil dengan segala variasinya. Cakupan akad yang akan dibahas meliputi akad perniagaan (al bai’) yang umum digunakan untuk produk bank syariah, dan ditambah lagi akad – akad lain di luar perniagaan, seperti pinjaman kebajikan).
3.      Keterkaitan akad dan produk
 “ Allah telah menghalalkan perniagaan ( al – bai’) dan mengharamkan riba.”
                                                                                          (Q.S. al – baqarah 275)
Inilah dasar utama operasi bank syariah yang meninggalkan penggunaan system bunga dan menerapkan penggunaan sebagian akad – akad perniagaan dalam produk – produk bank syariah.
Perlu diingat bahwa dalam melihat produk – produk bank syariah, selain bentuk atau nama produknya, yang perlu diperhatikan adalah prinsip syariah yang digunakan oleh produk yang bersangkutan dalam akadnya (perjanjian), dan  bukan hanya nama produknya sebagaimana produk – produk bank konvensional. Hal ini terkait dengan bagaimana hubungan antara bank dan nasabah yang menentukan hak dan kewajiban masing – masing pihak. Selain itu, suatu produk bank syariah dapat menggunakan prinsip syariah yang berbeda. Demikian juga, satu prinsip syariah dapat diterapkan pada beberapa produk yang berbeda.
Akad atau transaksi yang berhubungan dengan kegiatan usaha bank syariah dapat digolongkan ke dalam transaksi untuk mencari keuntungan ( tijarah) dan transaksi tidak untuk mencari keuntungan (tabarru’). transaksi untuk mencari keuntungan dapat dibagi menjadi dua, yaitu transaksi yang mengandung kepastian (natural certainty contracts / NCC), yaitu kontrak dengan prinsip nonbagi hasil ( jual – beli dan sewa), dan transaksi yang mengandung ketidakpastian ( natural uncertainty contracts / NUC) yaitu kontrak dengan prinsip bagi hasil. Transaksi NCC berlandaskan pada teori pertukaran, sedangkan NUC berlandaskan pada teori percampuran. Semua transaksi untuk mencari keuntungan tercakup dalam pemnbiayaan dan pendanaan, sedangkan transaksi tidak untuk mencari keuntungan tercakup dalam pendanaan, jasa pelayanan ( fee based income) dan kegiatan sosial. [1]
4.      Akad bank syariah
Bank syariah sebagai sebuah entitas bsinis islami menjadikan nilai dan hukum islam sebagai panduan dalam hal apapun. Termasuk dalam menciptakan produk dan akad yang digunakan. Pada aplikasinya operasional bank islam di dasarkan kepada prinsip jual beli dan bagi hasil sesuai dan prinsip – prinsip lain yang sesuai dengan syariat islam. Adapun bentuk akad dasar dalam penciptaan produk bank syariah meliputi:
a.       Al wadiah
Al wadiah adalah perjanjian antar pemilik barang (termasuk uang) dengan penyimpanan (termasuk bank) dimana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang dan atau uang yang dititipkan kepadanya.
Dasar hukum al – wadiah adalah
“sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya….”
                                                            (Q.S. An- Nisaa’ : 58)
Al- qur’an surat Al – Baqarah : 283

“ jika sebagian kamu mempunyai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanat (utangnya) hendaklah ia bertaqwa kepada tuhannya….”
                                                            (Q.S. Al – Baqarah : 283)
Prinsip wadi’ah implikasi hukumnya sama dengan qardh, di mana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai yang peminjam. Prinsip ini dikembangkan berdasarkan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
1.      Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif.
2.      Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
3.      Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar – benar terjadi.
4.      Ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
b.      Al – mudharabah
Al mudharabah adalah perjanjian antara pemilik modal (uang / barang) dengan penggusaha dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek / usaha yang pengusaha bersedia untuk mengelola proyek tersebut dengan bagi hasil.
Landasan hukum tersendiri yaitu al qur’an al – muzammil :20

“……. Dan sebagian dari mereka orang – orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…..”  
                                                                        (Q.S. al muzammil : 20)
1. mudharabah dalam aplikasi simpanan
Aplikasi prinsip ini adalah bahwa deposan atau penyimpan bertindak sebagai shahibul mal dan bank sebagai mudharib. Dana ini digunakan bank untuk melakukan pembiayaan akad jual beli maupun syirkah. Jika terjadi kerugian maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
Rukun mudharabah :
a)      Ada pemilik dana
b)      Ada usaha yang akan dibagihasilkan
c)      Ada nisbah
d)     Ada ijab qabul
Aplikasi prinsip mudharabah:
a)      Tabungan berjangka
b)      Deposito berjangka
Berdasarkan kewenangan prinsip mudharabah dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk yaitu:
a.       Mudharabah mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
Ketentuan umum :
1.      Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tatacara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara risiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana, yang dicantumkan dalam akad.
2.      Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan deposito kepada deposan.
3.      Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabungan sesuatu dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negative.
4.      Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
5.      Ketentuan – ketentuan yang lain yang berkaitan dengan deposito atau tabungan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan syari’ah.
b.      Mudharabah muqayyadah
Mudharabah muqayyadah, pada dasarnya sama dengan persyaratan di mudharabah mutlaqah. Perbedaannya adalah terletak pada adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan permintaan pemilik modal.
Dalam praktik perbankann jenis mudharabah jenis ini terbagi pula menjadi dua jenis yaitu:
1)      Mudharabah muqayyadah on balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank.
Karakteristik jenis simpanan ini meliputi:
a)      Pemilik dana wajib menetapkan syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank.
b)      Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan.
c)      Sebagai tanda bukti simpanan, bank menerbitkan bukti simpanana khusus. Bank wajib menisbahkan dana dari rekening lain.
d)     Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan deposito kepada deposan.
2)      Mudharabah muqayyadah off balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat – syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksana usahanya.
Adapun karakteristik dari jenis mudharabah seperti ini meliputi:
a)      Sebagai tanda bukti simpanan, bank menerbitkan bukti simpanan khusus.
b)      Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.
c)      Rekening khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administrative.
d)     Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
e)      Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak.
f)       Antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.
3.      Dalam aplikasi transaksi pembiayaan
Mudharabah kerjasama dengan mana shahibul mal memberikan dana 100% kepada mudharib yang memiliki keahlian. Ketentuan umum yang berlaku dalam akad mudharabah adalah:
a.       Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
b.      Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara:
1)      Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
2)      Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan / usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan kewajiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.
c.       Al – musyarakah
Al musyarakah adalah perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik modal (uang / barang) untuk mencapai suatu usaha.
Dasar hukumnya adalah al – qur’an surat an – nisaa’ : 12

“jikalau saudara – saudara itu lebih dari seorang maka mereka bersekutu dalam sepertiga itu.”
                                                                        (Q.S. An – Nisaa’ : 12)
Al- qur’an surat shad :24

“ dan sesungguhnya kebanyakan dari orang – orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang – orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shaleh.”
                                                                        (Q.S. Shad : 24)
Musyarakah adalah kerjasama dalam suatu usaha oleh dua pihak dimana ketentuan umum dalam akad musyarakah adalah sebagai berikut:
1.      Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama – sama.
2.      Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
3.      Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan seperti:
a)      Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
b)      Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.
c)      Member pinjaman kepada pihak lain.
4.      Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
5.      Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila:
a)      Menarik diri dari perserikatan
b)      Meninggal dunia
c)      Menjadi tidak cakap hukum
6.      Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama.
7.      Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad.
d.      Al – Bai’
Al – bai’ akad persetujuan jual beli terhadap suatu barang. Adapun dasar hukumnya adalah Q.S. An – Nisaa’ :29

“ hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” 
                                                                        (Q.S. An – Nisaa’ : 29)

e.       Al – ijarah
Al – ijarah adalah perjanjian antara pemilik barang dengan menyewa yang membolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak.
Dasar hukum al ijarah adalah
Al qur’an surat al qashash : 26

“ salah seorang dari kedua wanita itu berkata : “ ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”
                                                                        (Q.S, Al – Qashash : 26)
Transaksi ijarah dilandasi adanya pemindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada obyek transaksinya. Bila pada jual beli obyek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah obyek transaksinya jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syari’ah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
f.       Akad pelengkap
Akad pelengkap sebagai akad ikut akibat dilaksanakannya akad utama. Akad pelengkap timbul dari system pelayanan berupa jasa, adapun akad pelengkap meliputi:
1.      Al – wakalah (amanat)
Wakalah atau wakilah adalah penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandate dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
2.      Al – kafalah ( garansi)
Al – kafalah adalah jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggungjawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
3.      Al – hawalah
Al hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang  lain yang waib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang / factoring.
4.      Ar – Rahn
Ar – rahn adalah kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
                        ANTARA WA’AD DENGAN AKAD
            Fiqih muamalah islam membedakan antara wa’ad dengan akad. Wa’ad adalah janji (promise) antara satu pihak kepada pihak lainnya, sementara akad adalah kontrak antara kedua belah pihak, yaitu pihak yang memberi janji berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa – apa terhadap pihak lainnya. Dalam wa’ad, terms and condition – nya belum ditetapkan secara rinci dan spesifik. Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral.
            Di lain pihak, akad mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yaitu masing – masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing – masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam akad, terms and condition – nya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik (sudah well- defined). Bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia / mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad.
                        ANTARA TABARRU’ DENGAN TIJARAH
Selanjutnya, dari segi ada atau tidak adanya kompensasi, fiqih muamalat membagi lagi akad menjadi dua bagian yaitu:
I.    Akad tabarru’
Akad tabarru’ ( gratuitous contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut non – for profit transaction (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil. Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong – menolong dalam rangka berbuat kebaikan ( tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa arab, yang artinya kebaikan). Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari Allah SWT, bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter – part – nya untuk sekedar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Namun ia tidak boleh sedikit pun mengambil laba dari akad tabarru’ itu. Contoh akad – akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqf, shadaqah, hadiah dan lain – lain.
Gambar diatas memberikan skema akad – akad tabarru’ tersebut. Pada dasarnya, akad tabarru’ ini adalah memberikan sesuatu (giving something) atau meminjamkan sesuatu (lending something).
Bila akadnya adalah meminjamkan sesuatu, maka objek pinjamannya dapat berupa uang (lending $) atau jasa kita ( lending yourself). Dengan demikian, kita mempunyai 3 bentuk umum akad tabarru’yaitu:
1.      Meminjamkan uang (lending $)
Akad meminjamkan uang ini ada beberapa macam lagi jenisnya, setidaknya ada 3 jenis, yaitu:
a.       Bila pinjaman ini diberikan tanpa mensyaratkan apa pun, selain mengembalikan pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu maka bentuk meminjamkan uang seperti ini disebut dengan qard.
b.      Jika dalam meminjamkan uang ini si pemberi pinjaman mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu, maka bentuk pemberian pinjaman seperti ini disebut dengan rahn.
c.       Suatu bentuk pemberian pinjaman uang, di mana tujuannya adalah untuk mengambil alih piutang dari pihak lain. Bentuk pemberian pinjaman uang dengan maksud seperti ini disebut hiwalah.
2.      Meminjamkan jasa kita (lending yourself)
Akad meminjamkan jasa juga terbagi menjadi 3 yaitu:
a.       Bila kita meminjamkan “diri kita” (yaitu, jasa keahlian / ketrampilan dan lainnya) saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain , maka hal ini disebut wakalah. Karena kita melakukan sesuatu atas nama orang yang kita bantu tersebut, sebenarnya kita menjadi wakil orang itu. Itu sebabnya akad ini diberi nama wakalah.
b.      Bila akad wakalah ini kita rinci tugasnya, yaitu bila kita menawarkan jasa kita untuk menjadi wakil seseorang, dengan tugas menyediakan jasa custody (penitpan, pemeliharaan), bentuk peminjaman jasa seperti ini disebut akad wadi’ah.
c.       Ada variasi lain dari akad wakalah, yaitu contingent wakalah (wakalah bersyarat). Dalam hal ini, maka kita bersedia memberikan jasa kita untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, jika terpenuhi kondisinya, atau jika sesuatu terjadi. Misalnya seorang dosen menyatakan kepada asistennya demikian: “ anda adalah asisten saya. Tugas anda adalah menggantikan saya mengajar bila saya berhalangan.” Dalam kasus ini, yang terjadi adalah wakalah bersyarat. Asisten hanya bertugas mengajar (yaitu melakukan sesuatu atas nama dosen) bila dosen berhalangan (yaitu bila terpenuhi kondisinya, jika sesuatu terjadi). Jadi asisten ini tidak otomatis menjadi wakil dosen. Wakalah bersyarat ini dalam terminology fiqih disebut sebagai akad kafalah.
3.      Memberikan sesuatu (giving something)
Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah akad – akad sebagai berikut: hibah, waqf, shadaqah, hadiah. Dalam semua akad – akad tersebut, si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama, akadnya dinamakan waqf. Objek waqf ini tidak boleh diperjualbelikan begitu dinyatakan sebagai asset waqf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.
Begitu akad tabarru’ sudah disepakati, maka akad tersebut tidak boleh diubah menjadi akad tijarah (yaitu akad komersil, yang akan segera kita bahas) kecuali ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk mengikatkan diri dalam akad tijarah tersebut. Misalkan bank setuju untuk menerima titipan mobil dari nasabahnya (akad wadiah, dengan demikian bank melakukan akad tabarru’), maka bank tersebut dalam perjalanan kontrak tersebut tidak boleh mengubah akad tersebut menjadi akad tijarah dengan mengambil keuntungan dari jasa wadiah tersebut.
Sebaliknya, jika akad tijarah sudah disepakati, akad tersebut boleh diubah menjadi akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
Fungsi akad tabarru’
Akad tabarru’ ini adalah akad – akad untuk mencari keuntungan akhirat, karena itu bukan akad bisnis. Jadi, akad ini tidak dapat digunakan untuk tujuan – tujuan komersil. Bank syariah sebagai lembaga keuangan yang bertujuan untuk mendapatkan laba tidak dapat mengandalkan akad – akad tabarru’ untuk mendapatkan laba. Bila tujuan kita adalah mendapatkan laba, gunakan akad – akad yang bersifat komersil, yaitu akad tijarah. Namun demikian, bukan berarti akad tabarru’ sama sekali tidak dapat digunakan dalam kegiatan komersil. Bahkan pada kenyataanya, penggunaan akad tabarru’ sering sangat vital dalam transaksi komersil, karena akad tabarru’ ini dapat dapat digunakan untuk menjembatani atau memperlancar akad – akad tijarah.
II.    Akad tijarah
Akad tijarah / mu’awadah (compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad – akad ini dilakukan dengan tjuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersil. Contoh akad tijarah adalah akad – akad investasi, jual beli, sewa – menyewa.
Wa’ad
Akad
 



                                                                                                                                   
Transaksi sosial
 
Transaksi komersial
                                                                       

                                                                                   

1. qard
2. wadiah
3. wakalah
4. kafalah
5. rahn
6. hibah
7. waqf
Natural uncertainty contracts
Natural certainty  contract
 
                                                                                               

                                   
                                                                                               
1.Musyarakah (wujud, inan, abdan, muwafadhah, mudharabah)
2.Muzara’ah
3.Musaqah
4. Mukharabah
1.Murabahah
2.Salam
3.Istishna’
4.Ijarah
                                                                                   


Teori percampuran
Teori pertukaran
 





                       
                                               
           


[1] Ascarya, akad dan produk bank syariah edisi 1 cetakan ke 4 , Jakarta, rajawali, 2013, hlm: 35-39.

2 komentar:

  1. Terima kasih banyak yaa !!!
    Sangat membantu nih...

    BalasHapus
  2. Casino Resort - Las Vegas, NV Hotels - MapYRO
    › casino › resort-las-vegas- › casino › resort-las-vegas- 7 days ago — 7 days ago Casino resort located at 3845 S. Las Vegas Blvd in Las 파주 출장안마 Vegas, NV. Use this simple form 아산 출장샵 to find hotels, 양산 출장마사지 motels, 안성 출장안마 and other lodging near Casino 여주 출장마사지 Resort.

    BalasHapus